Minggu, 22 November 2015

Tidak Selamanya Dunia Internasional didominasi Sosok Maskulin



Membahas tentang feminisme, dalam perspektif ini perempuan mempertanyakan apa yang terjadi jika perempuan menjadi tokoh sentral dalam dalam hubungan internasional. Dalam pandangan feminisme bahwa para akademisi lebih menunjuk pada sosok maskulin yang mendominasi dalam hubungan internasional. Hal ini merupakan ketidaksetaraan menurut perspektif feminisme. Nyatanya hal tersebut sudah berubah pada saat Raden Ayu Kartini mulai memberikan kebebasan kepada wanita dalam tulisan-tulisannya. Menurut perspektif feminisme tidak semua dunia internasional dipegang oleh laki-laki. Kaum perempuan juga bisa memberi pengaruh dalam dunia internasional.
Pada masa sekarang teori feminisme mulai terlhat dalam hubungan internasional dengan adanya perempuan sebagai bagian dari pemerintahan, seperti Indonesia yang pernah dipimpin oleh presiden perempuan Megawati Soekarno Putri. Hal ini menandakan bahwa perempuan juga dapat mengambil alih dan memberikan pengaruh dalam negara. Dengan adanya pendidikan, sekarang tidak hanya laki-laki yang mendominasi tetapi juga perempua bisa ikut andil dalam bagian tersebut. Hal yang membuktikan perkembangan feminisme juga terlihat dari banyaknya lembaga atau institusi mengenai pemberdayaan perempuan, dan juga terdapat undang-undang tentang perlindungan perempuan. Dalam PBB juga sudah memasukkan feminisme dalam bagian-bagian dari PBB, seperti adanya website yang digunakan dari dana pembangunan PBB untuk perempuan guna perdamaian dan keamanan.
Dari kasus diatas dapat dikatakan bahwa masa telah berubah tidak hanya laki-laki saja yang dapat mendominasi dunia internasional, tetapi juga perempuan bisa mendominasi. Dengan dibantu adanya pendidikan maka semua perempuan dapat dengan bebas mendapatkan pengetahuan sama rata dengan laki-laki. Perempuan juga bisa menjadi pemimpin bagi negaranya seperti mantan presiden Indonesia sendiri Megawati Soekarno Putri yang dapat menjadi bukti bahwa perempuan juga bisa memimpin dan mempengaruhi negara. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sudah bisa dirasakan dengan adanya pandangan feminisme tersebut.

Kepentingan Negara-Negara kaya dibalik Kegiatan Eksploitasi



Dalam teori strukturalisme dalam pandangannya bahwa tatanan dunia yang bersifat kapitalis berjalan tidak seimbang. Hal tersebut dikarenakan negara-negara kaya mengejar kekayaan negara-negara lemah dalam mengeksploitasi kekayaan yang dimiliki negara-negara tersebut.
 Seperti dalam kasus pulau Nauru yang terletak antara Hawai dan Selandia Baru. Pada awalnya karena kotoran burung yang fosilnya bisa ditambang menjadi fosfat. Maka dengan adanya hal tersebut membuat negara-negara di Eropa mulai menduduki pulau tersebut untuk mengambil keuntungan dari pulau tersebut tanpa memperdulikan kepentingan orang Nauru. Pada saat pulau Nauru juga sempat diambil alih oleh Australia. Pada akhirnya pada 1968, pulau itu diberi kemerdekaan dengan adanya kesepakatan oleh Selandia Baru, Australia, dan Inggris agar mereka masih bisa memanfaatkan sumber daya dari pulau Nauru. Setelah merdeka orang-orang Nuruan mulai menata kembali kehidupan mereka. Biarpun demikian Nuruan tidak sepenuhnya merdeka, karena masih terikat dengan kesepakatan pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Setelah tambang habis, mereka menyadari bahwa hanya dapat merasakan kemerdekaan, sebenarnya mereka saat itu sedang dijajah tanpa disadari. Dalam hal ini mereka berhasil menggugat Selandia Baru, Inggris, dan Austria masalah eksploitasi berlebihan dan akan mendapatkan kompensasi. Namun, dalam kenyataannya proses kompensasi tidak berlangsung dengan lancar. Sebaliknya pemerintah Nauru melakukan peminjaman pada Australia akibat bangkrut yang dialami Nauru, dan hal itu membuat ketergantungan dalam peminjaman pada Australia. Akibat dari pertambangan tersebut juga merusak lingkungan sekitar pulau Nauru yang awalnya indah menjadi rusak akibat kegiatan pertambangan. Sehingga sebagian besar wilayah tidak layak huni.
Dari kasus diatas menunjukkan adanya strukturalisme dimana negara yang memiliki kekuasaan dan kekuatan dapat memberikan tekanan dengan mengambil keuntungan bagi negaranya sendiri. Sedangkan negara yang lemah hanya bisa mengikuti kemauan negara yang lebih kuat dan membiarkan kekayaan mereka dieksploitasi untuk kepentingan di pihak lain. Hal tersebut dapat diatasi oleh negara lemah dengan cara revolusi untuk menghilangkan eksploitasi yang mendominasi dari negara lain. Namun, kebanyakan negara kuat lebih menekan negara lemah yang membuat negara lemah menerima kesepakatan yang diberikan.
Dalam hal ini perspektif strukturalisme lebih mengutamakan pada sumber daya alam negara yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan nasional negara-negara kaya.

Keuntungan yang didapat Indonesia dibalik Perpanjangan Kontrak Freeport



Liberalisme merupakan kebalikan dari realis, yaitu manusia akan selalu bekerjasama agar tercapai kepentingan untk dirinya sendiri dan orang lain. Liberalisme juga menganggap bahwa perang hanya akan menimbulkan kerugian tanpa mendapatkan keuntungan. Pandangan para liberal berdasarkan pada sisinpositif manusia dalam pola perilaku negara. Dalam teori liberalisme banyak aktor yang berperan tidak hanya negara, seperti NGO, IGO, MNC, dan individu. Negara dalam pandangan liberal memiliki ketergantungan dengan negara lain sehingga akan menciptakan perdamaian.
Dalam hal ini bisa diambil cotoh masalah Indonesia dengan Amerika melalui PT. Freeport McMoran Indonesia. Adanya kontrak kerjasama Indonesia dengan Amerika melalui freeport terjadi pada masa Soeharto. Dimana pada masa itu sedeang terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan Indonesia membutuhkan dana untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka diadakan kontrak kerjasama tersebut. Dalam kontrak tersebut adanya kerjasama mengenai pertambangan di daerah Papua. Pada awalnya kegiatan pertambangan di Papua yang dilakukan PT. Freeport menimbulkan kerugian bagi Indonesia terutama mayarakat Papua sendiri. Dimana kontrak tersebut dilakukan selama 44 tahun. Menjelang akhir masa kontrak pada 2021, freeport berniat ingin memperpanjang kontrak dengan Indonesia. Dengan adanya niatan freeport untuk memperpanjang kontrak tersebut, maka Indonesia mulai mencari kebijakan yang baru dalam kelanjutan kontrak tersebut. Pada awalnya masalah yang terjadi adalah keuntungan dari freeport yang didapatkan Indonesia tidak sebanding dengan kontribusi Indonesia yang sudah memberikan sumber daya alamnya untuk dikelola. Sehingga dalam perpanjangan kontrak Indonesia lebih berhati dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan kontrak atau tidak.
Maka dalam proses batas akhir kontrak tersebut freeport mulai memberikan peluang tenaga kerja bagi masyarakat setempat di sekitar pertambangan, yang sebelumnya tidak ada masyarakat yang menjadi tenaga kerja. Hal tersebut termasuk faktor yang menjadi pertimbangan Indonesia dalam perpanjangan kontrak, karena dengan adanya tenaga kerja yang diambil dari masyarakat sekitar akan mengurangi sedikit pengangguran yang ada di daerah tersebut. Dalam pertimbangan yang dialukan pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan freeport, maka pada akhirnya Indonesia menyetujui perpanjangan kontrak dengan syarat, yaitu freeport harus dapat memberikan keuntungan bagi Papua dan Papua Barat selain itu juga memberikan kontribusi pembangunan industri pertambangan Indonesia, meningkatkan local content baik dalam barang maupun jasa, melibatkan unit lokal dalam pembangunan sumber daya manusia, dan menjaga iklim investasi di Indonesia.
Dari contoh kasus diatas dilihat dari prespektif libralisme, bahwa tidak hanya negara sebagai aktor penting dalam suatu hubungan atau kerjasama harus ada aktor lain seperti contoh kasus diatas yaitu freeport. Dalam perspektif liberalisme sudah diketahui bahwa negara pasti saling bergantung dengan negara lain dengan suatu kerjasama sehingga saling menguntungkan satu dengan yang lain. Dalam prespektif ini juga tidak menjadikan kekuatan sebagai unsur utama dalam mempengaruhi negara lain, melainkan lebih kepada saling menjalin kerjasama.

Pandangan Realis dibalik Serangan Udara Prancis dan Rusia



Realis dalam Hubungan Internasional dikenal dengan teori yang menekankan pada hal yang bersifat kompetitif dan konfliktual. Menurut realis negara dikatakan sebagai bagian penting dalam hubungan internasional. Dalam pandangan realis juga menganggap bahwa negara yang lebih berpengaruh dan memiliki kekuasaan akan lebih mudah dalam memenuhi kepentingan nasionalnya, karena dapat menekan negara yang dibawahnya dengan kekuasaan yang dimilikinya. Realis menganggap bahwa dasar dari adanya pendangan realis yaitu berdasarkan sifat egois manusia yang mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan sekelilingnya. Maka dari itu negara banyak yang mementingkan negaranya sendiri, tanpa mengetahui kondisi negara lain dengan meningkatkan sistem pertahanan dan kekuatan militernya.
  Dalam serangan yang dilakukan prancis dan rusia terhadap militan isis dikarenakan peristiwa teror di Paris yang menewaskan 129 orang. Hal tersebut membuat perancis melakukan serangan balik. Rusia dalam hal ini juga ikut melakukan serangan balik dikarenakan serangan bom yang telah menjatuhkan maskapai Rusia di mesir. Dalam perspektif realis menyangkut hal ini yaitu adanya negara sebagai aktor utama, maka negara harus mengambil tindakan terhadap kejadian yang menimpa negaranya sendiri. Prancis dalam hal tersebut dengan adanya peristiwa teror yang terjadi di Paris yang membuat adanya konflik, dan membangun sikap ketahanan bagi prancis dalam hal keamanan. Maka dari itu dengan kekuatan militer yang dimiliki perancis menyerang dengan serangan udara. Sebagaimana yang diketahui bahwa Prancis termasuk negara yang berpengaruh di dunia. Sehingga jika terjadi konflik yang melibatkan Prancis, dan konflik tersebut memberikan dampak negatif bagi warga negaranya, maka Prancis akan menggunakan pengaruhnya dalam melakukan serangan balik. Seperti adanya serangan balik tersebut yang menimpa militan isis.
Rusia juga bertindak seperti yang dilakukan Prancis dalam melakukan serangan udara terhadap militan isis dikarenakan permaslahan jatuhnya maskapai Rusia. Dalam pandangan realis dari kejadian serangan udara yang dilakukan Rusia, bahwa Rusia telah menggunakan kekuatannya dalam hal peringatan atas kejadian jatuhnya maskapai Rusia tersebut. Dalam serangan udara ini menunjukkan bahwa Rusia memiliki pengaruh, dan tidak ingin negaranya mengalami kejadian yang memiliki dampak yang dapat mengganggu kepentingan nasional negaranya. Dengan serangan tersebut maka dapat menunujukkan bahwa negra tersebut tidak dapat menerima hal negatif yang akan menghambat pencapaian nasional negara. Dalam hal ini Rusia merasa bahwa negaranya terancam karena adanya maskapai yang jatuh, yang Rusia melakukan pertahanan dengan melakukan serangan balik melalui udara. Hal ini dapat membuktikan negara Rusia memiliki pengaruh dan kekuasaan sehingga dapat melakukan serangan tersebut.
Realis sangat jauh dari adanya kerjasama yang baik, dan menganggap aktor selain negara tidak penting dalam hubungan internasional. Sehingga segala hal yang dilakukan negara selalu dianggap benar walaupun dengan adanya konflik.