Dalam
teori strukturalisme dalam pandangannya bahwa tatanan dunia yang bersifat
kapitalis berjalan tidak seimbang. Hal tersebut dikarenakan negara-negara kaya
mengejar kekayaan negara-negara lemah dalam mengeksploitasi kekayaan yang
dimiliki negara-negara tersebut.
Seperti dalam kasus pulau Nauru yang terletak
antara Hawai dan Selandia Baru. Pada awalnya karena kotoran burung yang
fosilnya bisa ditambang menjadi fosfat. Maka dengan adanya hal tersebut membuat
negara-negara di Eropa mulai menduduki pulau tersebut untuk mengambil keuntungan
dari pulau tersebut tanpa memperdulikan kepentingan orang Nauru. Pada saat
pulau Nauru juga sempat diambil alih oleh Australia. Pada akhirnya pada 1968,
pulau itu diberi kemerdekaan dengan adanya kesepakatan oleh Selandia Baru,
Australia, dan Inggris agar mereka masih bisa memanfaatkan sumber daya dari
pulau Nauru. Setelah merdeka orang-orang Nuruan mulai menata kembali kehidupan
mereka. Biarpun demikian Nuruan tidak sepenuhnya merdeka, karena masih terikat
dengan kesepakatan pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Setelah tambang habis,
mereka menyadari bahwa hanya dapat merasakan kemerdekaan, sebenarnya mereka
saat itu sedang dijajah tanpa disadari. Dalam hal ini mereka berhasil menggugat
Selandia Baru, Inggris, dan Austria masalah eksploitasi berlebihan dan akan
mendapatkan kompensasi. Namun, dalam kenyataannya proses kompensasi tidak
berlangsung dengan lancar. Sebaliknya pemerintah Nauru melakukan peminjaman
pada Australia akibat bangkrut yang dialami Nauru, dan hal itu membuat
ketergantungan dalam peminjaman pada Australia. Akibat dari pertambangan
tersebut juga merusak lingkungan sekitar pulau Nauru yang awalnya indah menjadi
rusak akibat kegiatan pertambangan. Sehingga sebagian besar wilayah tidak layak
huni.
Dari
kasus diatas menunjukkan adanya strukturalisme dimana negara yang memiliki
kekuasaan dan kekuatan dapat memberikan tekanan dengan mengambil keuntungan
bagi negaranya sendiri. Sedangkan negara yang lemah hanya bisa mengikuti
kemauan negara yang lebih kuat dan membiarkan kekayaan mereka dieksploitasi
untuk kepentingan di pihak lain. Hal tersebut dapat diatasi oleh negara lemah
dengan cara revolusi untuk menghilangkan eksploitasi yang mendominasi dari
negara lain. Namun, kebanyakan negara kuat lebih menekan negara lemah yang
membuat negara lemah menerima kesepakatan yang diberikan.
Dalam
hal ini perspektif strukturalisme lebih mengutamakan pada sumber daya alam
negara yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan nasional negara-negara kaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar